Misbakhun Terbukti Tak Bersalah Dalam Kasus L/C
![]() |
| sumber foto |
Sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu inisiator terbentuknya Pansus Century di DPR. Di tengah upaya membongkar Misbakhun Korupsi dalam kasus Bank Century, Mabes Polri yang menetapkan bahwa Misbakhun Korupsi dalam kasus pemalsuan surat kredit (letter of credit) senilai USD 22,5 juta ke Bank Century.
Akibat dituduh terlibat Kasus Misbakhun dalam penerbitan letter of credit (L/C), Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun.
Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK, MA menyatakan Kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi Kasus Misbakhun adalah kasus perdata.
Ketua Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar menyatakan Misbakhun tidak bersalah. “Itu (kasus L/C) bagian dari upaya sistematis menjatuhkan hasil pansus. Agar publik menyangka inisiator Pansus juga terlibat kasus Bank Century,” ujar Misbakhun.
Oleh sebab itu, Misbakhun Korupsi itu tidak terbukti dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di parlemen meminta agar nama baik politisi PKS, M Misbakhun dipulihkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus penggunaan surat palsu dalam pengajuan letter of credit dari PT Bank Century.
Kini, Misbakhun yang semula anggota Partai Keadilan Sejahteran (PKS) telah pindah ke Partai Golkar tetapi dia masih mengingat dengan jelas bagaimana rasanya dipenjara dan Menurut Misbakhun, memaafkan orang-orang yang pernah mendzolimi dirinya, di antaranya tokoh-tokoh yang memasukkannya ke penjara dan menuduhnya menyuap dalam proses PK, membuatnya jauh lebih indah dan membuat hidupnya lebih punya makna dalam menatap membangun relasi baru antar manusia.

0 komentar :
Posting Komentar